“Direktorat Logistik Ditjen PDSPKP mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan logistik hasil kelautan dan perikanan dan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan.”
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Logistik Ditjen PDSPKP menyelenggarakan fungsi:
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan logistik, tata kelola rantai pasok, penguatan pengadaan dan distribusi logistik, penguatan penyimpanan dan pemantauan logistik, pengembangan dan penyediaan prasarana dan sarana logistik hasil kelautan dan perikanan, dan penerapan sistem ketertelusuran produk kelautan dan perikanan;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan logistik, tata kelola rantai pasok, penguatan pengadaan dan distribusi logistik, penguatan penyimpanan dan pemantauan logistik, pengembangan dan penyediaan prasarana dan sarana logistik hasil kelautan dan perikanan, dan penerapan sistem ketertelusuran produk kelautan dan perikanan
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan logistik, tata kelola rantai pasok, penguatan pengadaan dan distribusi logistik, penguatan penyimpanan dan pemantauan logistik, pengembangan dan penyediaan prasarana dan sarana logistik hasil kelautan dan perikanan, dan penerapan sistem ketertelusuran produk kelautan dan perikanan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan logistik, tata kelola rantai pasok, penguatan pengadaan dan distribusi logistik, penguatan penyimpanan dan pemantauan logistik, pengembangan dan penyediaan prasarana dan sarana logistik hasil kelautan dan perikanan, dan penerapan sistem ketertelusuran produk kelautan dan perikanan
Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Logistik